Apa Itu Fidyah? Ketentuan Fidyah Yang Wajib Dibayarkan

Apa Itu Fidyah? Ketentuan Fidyah Yang Wajib Dibayarkan

share

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:

“…..Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…..”

Berdasarkan ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Besaran Fidyah :

Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga, sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”(QS. Al-Maidah: 89).”

Bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.

Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?

  1. Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
  2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *