Sedekah Jumat - Hadits Keutamaan Sedekah Jumat

Sedekah Jumat – Hadits Keutamaan Sedekah Jumat

share

Hari Jumat merupakan hari yang istimewa dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam Islam. Hal ini terbukti dari banyak hadits yang menganjurkan amalan di hari Jumat termasuk sedekah.

Bersedekah pada Jumat di pagi hari dan hari-hari lainnya, maka akan mendapatkan doa dari para malaikat. Dari Abu Hurairah RA, berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua Malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak.” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam surat Al Baqarah ayat 254 disebutkan bahwa sedekah termasuk bagian dari ungkapan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَا عَةٌ ۗ وَا لْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim.”

Sedekah berasal dari bahasa Arab shadaqah yang diambil dari kata sidq (sidiq) dengan makna kebenaran.

Adapun keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18. Allah SWT menjanjikan pelipatgandaan balasan bagi mereka yang bersedekah.

Mengutip buku Amalan-amalan Saleh yang Paling Dicintai Allah karangan Abdillah F. Hasan, sedekah juga dapat diberikan kepada orang miskin atau kerabat. Meski demikian, Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan, derajat bersedekah untuk kerabat lebih utama (HR An-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).